Dikutip dari postingan sobat Rahardi Ramelan di Facebook...
PROYEK STRATEGIS, INDUSTRI DAN TEKNOLOGI
Rahardi Ramelan
Pengamat Teknologi dan Masyarakat
Presiden Jokowi baru saja mengadakan perubahan kabinet, khusunya pada
tingkat koordinasi. Tanpa memberikan pendapat mengenai menteri yang
dicopot dan menteri yang baru, bangsa ini tetap menghadapi berbagai
masalah besar terutama dalam bidang ekonomi.
Berbagai proyek besar
dan strategis sudah menghadang kita. Beberapa proyek strategis yang
memiliki kandungan teknologi tinggi antara lain Alutsista, Pembangkit
Listrik, dan Kereta Api termasuk proyek Kereta Api Cepat atau High Speed
Train, serta pengadaan Pesawat Terbang oleh Garuda. Proyek-proyek ini
dilaksanakan baik sebagai investasi pemerintah dengan memanfaatkan APBN,
pinjaman, investasi BUMN, tetapi juga investasi swasta dengan skema
BTO (Build Transfer Operate) ataupun BOT (Build Operate Transfer).
Untuk proyek-proyek strategis dengan kandungan teknologi yang tinggi,
pada tahun 1980-1998 sebagai program mendukung industri dalam negeri,
kita menerapkan kebijakan keharusan dilakukannya off-set dan alih
teknologi. Kebijakan ini telah memacu berkembangnya industri
manufakturing dan industri strategis, serta dikuasainya berbagai
teknologi. Disisi lain kita juga telah mendorong lahirnya beberapa
perusahaan enjiniring yang bisa melakukan proyek-proyek besar secara
turn-key. Beberapa Pabrik Pupuk dan Kimia Dasar pada waktu itu, secara
keseluruhan telah dibangun oleh perusahaan-perusahaan enjiniring
tersebut. Sejalan dengan itu telah dibangun berbagai laboratorium
pengujian dan penelitian. Tetapi dengan pergantian pemerintah dan
berubahnya kebijakan sejak tahun 1999 maka kita menghadapi yang sering
saya katakan sebagai interrupted technological development.
Dengan
adanya proyek-proyek besar dihadapan kita dalam waktu-waktu yang akan
datang, seharusnya dapat dimanfaatkan sebagai titik balik menuju
kemampuan peningkatan teknologi dan industri manufakturing, kita perlu
menegakkan kembali tekno-ideologi. Dalam pengadaan Alutsista misalnya,
pengaturan telah ditetapkan dalam Undang-Undang No. 16 tahun 2012,
tentang Industri Pertahanan.
Pasal 43 , ayat 5 antara lain menyatakan bahwa pengadaan Alutsista harus memperhatikan, antara lain
o Imbal dagang, kandungan lokal/offset minimum 85%
o Kandungan lokal/offset minimum 35%, peningkatan 10%/tahun sampai 5 tahun. Berarti 85% dalam 5 tahun.
Semangat yang terkandung dalam Undang-Undang ini perlu diterapkan
sebagai kebijakan utama dalam pengadaan proyek-proyek besar strategis
yang akan datang.
Proyek Pembangkit Tenaga Listrik 35 ribu MW,
Pengadaan Lokomotif dan Gerbong Kereta Api, Proyek Kereta Api Cepat
Jakarta – Bandung, Pengadaan pesawat terbang oleh Garuda, dan Pengadaan
Alutsista bisa menjadi modal dan batu lompatan dalam meningkatkan
pembangunan dan kemampuan industri manufakturing.
Kita masih
memiliki industri manufakturing yang tangguh, baik yang tergabung dalam
BUMN Strategis, BUMN, dan perusahaan-perusaahan industri swasta nasional
yang telah berkembang. Industri elektronika dan IT saat ini berkembang
dengan pesat. Ini merupakan modal kita yang sangat penting. Yang
diperlukan adalah tekad kita semua, menggalang kekuatan dan semangat
Indonesia Incorporated.
Semoga dalam memperingati Kemerdekaan
Bangsa Indonesia yang ke 70, kita bersama bisa bertekad menegakkan
industri dan teknologi kita.
Jakarta 15 Agustus 2015.
(rahardi@ramelan.com) hp 0811832105
(Foto Reuni di Hotel Kemang 2008)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar