Kamis, 27 Agustus 2015

Dikutip dari postingan sobat Rahardi Ramelan di Facebook...
PROYEK STRATEGIS, INDUSTRI DAN TEKNOLOGI
Rahardi Ramelan
Pengamat Teknologi dan Masyarakat
Presiden Jokowi baru saja mengadakan perubahan kabinet, khusunya pada tingkat koordinasi. Tanpa memberikan pendapat mengenai menteri yang dicopot dan menteri yang baru, bangsa ini tetap menghadapi berbagai masalah besar terutama dalam bidang ekonomi.
Berbagai proyek besar dan strategis sudah menghadang kita. Beberapa proyek strategis yang memiliki kandungan teknologi tinggi antara lain Alutsista, Pembangkit Listrik, dan Kereta Api termasuk proyek Kereta Api Cepat atau High Speed Train, serta pengadaan Pesawat Terbang oleh Garuda. Proyek-proyek ini dilaksanakan baik sebagai investasi pemerintah dengan memanfaatkan APBN, pinjaman, investasi BUMN, tetapi juga investasi swasta dengan skema BTO (Build Transfer Operate) ataupun BOT (Build Operate Transfer).
Untuk proyek-proyek strategis dengan kandungan teknologi yang tinggi, pada tahun 1980-1998 sebagai program mendukung industri dalam negeri, kita menerapkan kebijakan keharusan dilakukannya off-set dan alih teknologi. Kebijakan ini telah memacu berkembangnya industri manufakturing dan industri strategis, serta dikuasainya berbagai teknologi. Disisi lain kita juga telah mendorong lahirnya beberapa perusahaan enjiniring yang bisa melakukan proyek-proyek besar secara turn-key. Beberapa Pabrik Pupuk dan Kimia Dasar pada waktu itu, secara keseluruhan telah dibangun oleh perusahaan-perusahaan enjiniring tersebut. Sejalan dengan itu telah dibangun berbagai laboratorium pengujian dan penelitian. Tetapi dengan pergantian pemerintah dan berubahnya kebijakan sejak tahun 1999 maka kita menghadapi yang sering saya katakan sebagai interrupted technological development.
Dengan adanya proyek-proyek besar dihadapan kita dalam waktu-waktu yang akan datang, seharusnya dapat dimanfaatkan sebagai titik balik menuju kemampuan peningkatan teknologi dan industri manufakturing, kita perlu menegakkan kembali tekno-ideologi. Dalam pengadaan Alutsista misalnya, pengaturan telah ditetapkan dalam Undang-Undang No. 16 tahun 2012, tentang Industri Pertahanan.
Pasal 43 , ayat 5 antara lain menyatakan bahwa pengadaan Alutsista harus memperhatikan, antara lain
o Imbal dagang, kandungan lokal/offset minimum 85%
o Kandungan lokal/offset minimum 35%, peningkatan 10%/tahun sampai 5 tahun. Berarti 85% dalam 5 tahun.
Semangat yang terkandung dalam Undang-Undang ini perlu diterapkan sebagai kebijakan utama dalam pengadaan proyek-proyek besar strategis yang akan datang.
Proyek Pembangkit Tenaga Listrik 35 ribu MW, Pengadaan Lokomotif dan Gerbong Kereta Api, Proyek Kereta Api Cepat Jakarta – Bandung, Pengadaan pesawat terbang oleh Garuda, dan Pengadaan Alutsista bisa menjadi modal dan batu lompatan dalam meningkatkan pembangunan dan kemampuan industri manufakturing.
Kita masih memiliki industri manufakturing yang tangguh, baik yang tergabung dalam BUMN Strategis, BUMN, dan perusahaan-perusaahan industri swasta nasional yang telah berkembang. Industri elektronika dan IT saat ini berkembang dengan pesat. Ini merupakan modal kita yang sangat penting. Yang diperlukan adalah tekad kita semua, menggalang kekuatan dan semangat Indonesia Incorporated.
Semoga dalam memperingati Kemerdekaan Bangsa Indonesia yang ke 70, kita bersama bisa bertekad menegakkan industri dan teknologi kita.
Jakarta 15 Agustus 2015.
(rahardi@ramelan.com) hp 0811832105


                                                      (Foto Reuni di Hotel Kemang 2008)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar